Satresnarkoba Polres Bima, Gagalkan Penyelundupan 15 Ribu Butir Obat Terlarang dan Amankan Satu Terduga



Bima.- Satresnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil  mengungkap peredaran obat-obatan terlarang melalui jasa pengiriman Pada Selasa 22/10/24 Sekira Pukul 08.30. WITA.



Obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 15 000. (Lima Belas Ribu Butir) tersebut berhasil diamankan saat terduga pelaku berinisial MD (L/35) warga Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima saat mengambil kiriman tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman.


Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K , melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH membenarkan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang yang disuplai dari ibu kota Jakarta untuk diedarkan di Kabupaten Bima dan Dompu.


Pengungkapan peredaran Obat-obatan terlarang itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi dan atau peredaran obat terlarang jenis Tramadol yang di kirim lewat jasa pengiriman di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten.


Informasi tersebut direspon langsung oleh Kasat Resnarkoba dengan bergegas menuju TKP.


Sesampainya di TKP melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah mencocokan ciri  dengan informasi awal tanpa membuang waktu anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatnya langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar dan mengamankan terduga pelaku.


"Sejauh mana keterlibatan terduga pelaku terkait dengan peredaran gelap Obat obatan terlarang tersebut masih dalam penyelidikan". Kata Kapolres.


Saat ini terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama