Satu Bulan Bebas Residivis Kambuhan ini Kembali Diringkus Personel Polsek Bolo


Bima.- Residivis kambuhan ini kembali berurusan dengan pihak Kepolisian setelah aksi dapat digagalkan oleh Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB dan masyarakat.


Kasus percobaan pencurian yang dilakukan oleh AM alias AO (L/21) warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada  Kamis (01/5/24) sekira pukul  00.05. WITA dini hari.


Dirilis Humas Polres Bima awalnya korban  berinisial  UF (P/27) Warga Desa Bonto kape ini  berada di dalam kamar lantai dua dan korban mendengar teriakan orang tuanya yang bernama YA   di kamar lantai satu yang sedang cek cok adu mulut dengan pelaku.

Cekcok  itu lantaran  orang tua korban kaget dengan adanya pelaku di dalam rumah sedangkan rumah dalam keadaan pagar terkunci.


Korban yang mendengar kegaduhan itu pun turun ke lantai bawah dan melihat pelaku yang sedang berjalan keluar dari dalam rumah.


Karena ketakutan, korban  kembali ke lantai dua dan  menghubungi kakak dan adiknya lewat handphone bahwa ada orang yang ingin mencuri, tidak lama kemudian  kakak dan adik korban pun datang 



Beruntung nya  pada saat yang bersamaan anggota piket polsek bolo yang sedang melaksanakan patroli di sekitar desa bontokape melihat korban dengan pelaku yang cekcok  sehingga anggota piket  menghampiri rumah korban.


Setelah mengetahui kronologis kejadian tersebut anggota langsung membawa pelaku ke mako polsek bolo untuk diamankan dan di mintai keterangan.


Setelah dilakukan  interogasi  oleh unit reskrim polsek bolo pelaku mengakui sebelum melakukan percobaan pencurian. beberapa hari lalu pelaku telah mencuri mesin diesel /pompa air di area  persawahan desa tumpu dan pelaku telah mengakui bahwa mesin tersebut telah dijual di Tente kecamatan woha.


Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.IK., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian di Desa  Bontokape.


"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku percobaan pencurian berinisial AM alias AO yang juga merupakan Residivis dalam berbagai kasus pencurian yang meresahkan masyarakat diwilayah kecamatan Bolo". Kata Kapolres.


Sebagai informasi yang bersangkutan baru satu bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan kelas III Bima karena terjerat kasus Pencurian.


Saat ini   pelaku telah ditahan di rutan polsek bolo untuk di proses hukum lebih lanjut.
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama